IDNsides, Palu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi sejumlah Narapidana pada, Rabu (21/10). Agenda ini dilaksanakan guna menilai kesiapan pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Berlangsung di Meeting Room Rutan Palu, sidang TPP kali ini diikuti oleh sebanyak 6 orang narapidana. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Mohamad Rifky, yang bertindak selaku Ketua TPP.
Selain jajaran pimpinan dan tim TPP Rutan Palu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pihak penjamin atau keluarga dari masing-masing narapidana yang disidangkan.
Ketua TPP, Mohamad Rifky, menyampaikan bahwa sidang ini merupakan salah satu tahapan krusial dan wajib dilalui oleh warga binaan sebelum hak-hak bersyarat mereka diusulkan ke tingkat pusat. Menurutnya, penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan rekam jejak perilaku dan keaktifan narapidana selama mengikuti program pembinaan.
"Melalui sidang TPP ini, kami memastikan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kehadiran pihak PK Bapas dan penjamin juga sangat penting untuk memastikan adanya kesiapan lingkungan serta dukungan keluarga saat mereka kembali ke masyarakat nanti," ujar Mohamad Rifky.
Proses sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan terlaksananya agenda ini, Rutan Palu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hak-hak integrasi bagi warga binaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


إرسال تعليق