268 orang Narapidana Rutan Palu Terima Remisi Umum 17 Agustus 2026, Lima Langsung Bebas

Wakil Gubernur Sulteng, Renny Lamadjido, Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman,
bersama warga binaan penerima remisi umum ii (foto/humasrutanpalu)


Palu, INFO_PAS - Sebanyak 268 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menerima Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dari ratusan penerima pengurangan masa hukuman tersebut, lima di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026).



Prosesi penyerahan remisi khusus bagi narapidana yang langsung bebas tersebut diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman.



Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar para warga binaan yang telah menunjukkan iktikad baik dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.




Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, mengonfirmasi rincian penerima remisi di wilayah kerjanya. Beliau menekankan bahwa pengurangan masa pidana ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



"Pemberian remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang kami jalankan di Rutan Palu. Kami berharap, khususnya bagi lima orang yang langsung bebas hari ini, pengurangan masa pidana ini dapat menjadi awal baru untuk kembali ke masyarakat, berintegrasi secara positif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Wachid Kurniawan Budi Santoso.



Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti jalannya prosesi penyerahan remisi. Lima warga binaan yang menerima remisi langsung bebas tampak tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima surat keputusan yang menandai kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.



Pemberian remisi pada momentum Kemerdekaan RI ini diharapkan dapat terus menjadi dorongan motivasi bagi seluruh warga binaan yang masih menjalani masa pidana di Rutan Palu untuk senantiasa menaati aturan dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembinaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama