Amsal Sitepu, Seorang Penyedia Jasa Videographer di Dakwa Kasus Mark up Dana Desa Tuai Kontroversi

Amsal sitepu didakwa dugaan kasuk markup anggaran (sumber : jatimtimes.com)

IDNsides, Sumatera Utara - Dugaan praktik korupsi yang menyasar dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, nama Amsal Sitepu, seorang penyedia jasa videografi, resmi didakwa atas keterlibatannya dalam kasus penggelembungan harga (mark-up) proyek pengadaan jasa dokumentasi dan publikasi di sejumlah desa.


Kasus ini memicu gelombang kemarahan warganet di berbagai platform media sosial, mengingat dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga dikuras untuk keuntungan pribadi melalui skema proyek fiktif atau yang harganya digelembungkan secara tidak wajar.


Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan dalam persidangan terbaru, Amsal Sitepu diduga bekerja sama dengan oknum perangkat desa untuk menyusun kontrak jasa pembuatan video profil desa dan konten digital lainnya dengan nilai yang jauh di atas harga pasar.


Beberapa poin utama dalam dakwaan tersebut meliputi:

  • Penggelembungan Harga: Nilai kontrak per desa mencapai puluhan juta rupiah untuk durasi video yang sangat singkat dengan kualitas yang tidak sebanding.

  • Ketidaksesuaian Spesifikasi: Alat-alat yang tercantum dalam kontrak (seperti drone dan kamera sinema) diduga tidak pernah digunakan sepenuhnya dalam proses produksi.

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif: Adanya manipulasi invoice dan bukti pembayaran untuk menutupi selisih dana yang diambil.

Amsal Christy Sitepu (sumber : kumparan.com)

Pasca mencuatnya dakwaan tersebut, gelombang pro dan kontra mulai bermunculan di media sosial dan ruang diskusi publik. Banyak pihak, khususnya sesama penyedia jasa kreatif, merasa heran dengan label mark-up yang disematkan kepada seorang vendor swasta.


"Logikanya, penyedia jasa itu menawarkan harga. Jika desa setuju dan membayar, itu adalah transaksi profesional. Bagaimana mungkin penyedia jasa eksternal dituduh melakukan mark-up harga mereka sendiri? Bukankah itu wewenang penyelenggara negara dalam menentukan anggaran?" ujar salah satu warganet yang mengikuti kasus ini.


Meski menuai simpati dari sebagian kalangan, pihak penegak hukum tetap pada pendiriannya bahwa ada bukti kuat mengenai persekongkolan jahat dalam penentuan harga tersebut. Dakwaan menyebutkan adanya aliran dana kembali (cashback) atau kesepakatan di bawah tangan yang melampaui batas kewajaran transaksi profesional.


Kini, nasib Amsal Sitepu bergantung pada pembuktian di meja hijau. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para penyedia jasa yang bekerja sama dengan instansi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak kerja dan memahami regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah guna menghindari jeratan hukum di masa depan.


#amsalsitepu #kasusvideographermarkupanggaran #viralkasushukumamsalsitepu

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama