IDN Sides, Jakarta - Langkah mengejutkan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto di awal tahun 2025. Melalui keputusan yang ditandatangani hari ini, Presiden Prabowo memberikan amnesti, abolisi, dan grasi kepada ribuan narapidana di seluruh Indonesia. Keputusan ini dinilai sebagai langkah berani yang bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi sosial dan mengurangi beban overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam konferensi pers di Istana Negara. "Bapak Presiden melihat bahwa banyak narapidana, terutama mereka yang terjerat kasus-kasus ringan dan non-kekerasan, layak mendapatkan kesempatan kedua," ujar Menteri. "Pemberian amnesti dan grasi ini tidak hanya bersifat humanis, tetapi juga strategis untuk menekan angka kejahatan berulang dan mengintegrasikan kembali mereka ke masyarakat."
Amnesti dan grasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria ketat, termasuk mereka yang telah menjalani sebagian besar masa tahanan, berkelakuan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan, dan bukan pelaku kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak.
![]() |
foto: voi.id |
Langkah ini sontak menuai beragam reaksi. Para aktivis hak asasi manusia menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai terobosan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. "Ini adalah langkah progresif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah pada prinsip-prinsip rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan," kata seorang pengamat hukum dari sebuah universitas ternama.
Baca: Bank Indonesia Akan Luncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 untuk Pantau Transaksi Digital
Namun, tidak semua pihak setuju. Beberapa pengamat mengkhawatirkan dampak sosial dari pembebasan narapidana dalam jumlah besar. "Penting untuk memastikan bahwa program reintegrasi sosial pasca-pembebasan berjalan efektif," ujar seorang kriminolog. "Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan angka kejahatan di masyarakat."
Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang nasib para korban. Pemerintah menjanjikan bahwa hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama. "Amnesti dan grasi tidak menghapus kewajiban ganti rugi atau kompensasi yang diatur dalam putusan pengadilan," tegas Menteri.
Pemberian amnesti, abolisi, dan grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Di masa lalu, langkah serupa pernah diambil oleh beberapa Presiden, namun dalam skala yang tidak sebesar ini. Keputusan Presiden Prabowo ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan paling monumental di masa jabatannya.
Pemerintah berjanji akan terus mengawasi proses pembebasan dan memastikan bahwa narapidana yang bebas mendapatkan dukungan yang memadai untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Posting Komentar